Tugas pkn tentang Uraikan sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen


1.    Uraikan sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen
Jawab :

Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan   terhadap  Undang-Undang Dasar 1945, perubahan  (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a.    Indonesia ialah negara yang  berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
b.    Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,  termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
c.    Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
d.   Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan  mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
f.     Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
g.     Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan "Diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
h.     Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.

Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
·         Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
·         Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
·         Jaminan kepastian hukum.
·         Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2  dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat  3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A.  Proses Impeachment  agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan   melalui   Mahkamah   Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
i.      Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
j.      Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat  2.
Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang-Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.

k.    Wilayah Negara
l.      Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang - Undang.
m.  Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration of Human Right" pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi.
Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : "kemerdekaan adalah hak segala bangsa". Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya ".
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945.


2.    Uraikan peranan lembaga-lembaga pelaksanaan kedaulatan di Indonesia (ditambah tugas, fungsi dan wewenang)
Jawab :

Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat :
1.      Lembaga  - Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Lembaga – lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan menurut UUD 1945 adalah :
a.   MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
b.   Presiden
c.   DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
d.   BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e.   MA (Mahkamah Agung)
f.    MK (Mahkamah Konstitusi)
g.   DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
h.   KY (Komisi Yudisial)
Peran lembaga – lembaga negara tersebut adalah sebagai berikut :

a.   MPR (Majelis Permusawaratan Rakyat)

          Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Dengan kedudukannya sebagai sebagai lembaga Negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 sebelum diamandemen

          Dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan  bahwa “ MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang ”. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun  2003 sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, dan DPRD.

           Tugas dan wewenang MPR sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen sebagai berikut:
1)   Berenang mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar
2)   Melantik presiden dan wakil presiden
3)   Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang
       Dasar

b.   Presiden

            Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden ( pasal 4 UUD 1945 ). Kekuasaan dan wewenang presiden RI dapat dibagi menjadi 2 yaitu selaku Kepala Negara dan selaku Kepala Pemerintah (Sistem Kabinat Presidensiil)

            Kekuasaan dan kewenanangan selaku kepala negara meliputi hal – hal sebagai berikut:
1)   Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkutan udara
       (pasal 11 UUD 1945)
2)   Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjiaan dengan negara lain dengan
       persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1 UUD 1945)
3)   Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945)
4)   Mengangkat duta dan konsil dengan memperhatikan pertimbangan DPR
       (pasal 13 ayat 1 UUD 1945)
5)   Memberikan grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
       (pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
6)   Memberikan amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan DPR (pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
             
Kekuasaan dan kewenangan selaku kepala pemerntahan meliputi  hal – hal sebagai
berikut:
1)   Memimpin menteri – menteri  (pasal 17 ayat 1 UUD 1945)
2)   Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
3)   Membentuk peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang – undang
4)   Membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (pasal 16 UUD 1945)

c.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
             
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Anggota DPR  dipilih melalui pemilihan umum (pasal 19 ayat 1 UUD 1945). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (pasal 16 dan  17 UU. No. 22 tahun 2003). Daerah pemilihan anggota DPR adalah propinsi /bagian – bagian propinsi.
Setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 – 12 kursi sesuai dengan sistem pemilu proposional dengan daftar calon terbuka.
             
 Berdasarkan pasal 20A ayat 1 UUD 1945 DPR memiliki 3 fungsi  yaitu:
1)   Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk  membentuk UU bersama presiden
2)   Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menetapkan APBN yang diajukan presiden
3)   Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan   UU, pelaksanaan APBN, dan kebijakan sesuai dengan UUD 1945

 Tugas dan wewenang DPR RI ialah sebagai berikut:

1)   Bersama – sama dengan presiden membentuk undang – undang
2)   Bersama – sama  dengan presiden menetapkan APBN
3)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,  pelaksanaan APBN, dan kebijakan sesuai 
       dengan UUD 1945
4)   Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
5)   Melaksanakan hal – hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan Undang – Undang kepada DPR RI

Hak – hak DPR sebagai berikut:
1)   Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden
2)   Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan
3)   Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah RUU yang diajukan presiden
4)   Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada presiden
5)   Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan RUU
6)   Hak budget, yaitu hak untuk  mengesahkan RAPBN menjadi APBN
7)   Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis

Alat kelengkapan DPR:

1)   Pimpinan
2)   Komisi
3)   Badan musyawarah
4)   Badan legislasi
5)   Badan urusan rumah tangga
6)   Badan kerjasama antar parlemen
7)   Badan kehormatan
8)   Panitia anggaran
9)   Alat kelengkapan yang diperlukan

d.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga negara  yang bebas dan mandiri dengan tugas khususuntuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kedudukan yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, Karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK  berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintah yang demokratis, sebab, pengaturan kebijakan dan arah keuangan yang dilakukan oleh DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

e.   Mahkamah Agung (MA)

 MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusidi Indonesia. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruhlembaga lainnya.
               Sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi tingkat banding terakhir, memeriksa, dan memutuskan sengketa tentang kewenanganan mengadili, dan meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang undangan dibawah undang - undangterhadap undang - undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang

f.   Mahkamah Konstitusi (MK)

MK merupakan lembaga negara yang juga memegang kekuasaan kehakiman disamping MA. Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945MK memiliki kewenngan dan tugas sebagai berikut:
·      Mengadili pada tingkat  pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
·      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
·      Memutuskan pembubaran partai politik
·      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
·      Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
 dan wakil presiden
·      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
 DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang kedudukansebagai lembaga negara sekaligus sebagai bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum oleh setiap propinsi.

Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yakni pada pasal 22:
1)   Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu( pasal 22C (1) )
2)   Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak   lebih 1/3 jumlah annggota DPR ( pasal 22C (2) )
3)   Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat – syarat dan tata caranya diatur dalam UU ( pasal 22C (3) )

DPD dalam kedudukannya sebagai lembaga negara berfungsi:
1)   Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan  dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
       bidang legislasi tertentu
2)   Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu

Tugas dan wewenang DPD adalah:
·      DPD apat mengajukan usul kepada DPR tentang RUU 
·      Ikut membahas RUU 
·      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan ruu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
·      Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
·      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
·      Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan  bahan membuat  pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
·      Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.



Hak – hak DPD sebagai berikut:
1)   Hak menyampaikan usul dan pendapat
2)   Hak memilih dan dipilih
3)   Hak membela diri
4)   Hak imunitas
5)   Hak protokoler
6)   Hak keuangan administrasi

Alat kelengkapan DPD:
1)   Pimpinan
2)   Panitia Ad Hock
3)   Badan kehormatan
4)   Panitia - panitia lain yang diperlukan

h.   Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hokum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilakuhakim.
































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Lagu Seribu Kota / Walau Sekejap - Ari Wibowo

cara kerja memori

KRITIK MENGENAI TEKNOLOGI MAJU