Tugas pkn tentang Uraikan sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen
1. Uraikan
sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen
Jawab
:
Dalam perkembangan dunia dan ilmu
pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami
perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap
Undang-Undang Dasar 1945, perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat
kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal,
amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan
amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen
keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan
Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada
Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah
diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini
terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4,
pasal 23 C.
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap
UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun
tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai
Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
b. Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat),
mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan
lembaga - lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
c. Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak
terbatas).Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan
dibatasi oleh ketentuan - ketentuan konstitusi dan juga oleh
ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
d. Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR,
karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi
menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR,
melainkan dipilih oleh rakyat.
e. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu
Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam
melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil
amandemen).
g. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas,
meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan
"Diktator" artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah
sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan
DPR atau MPR.
h. Negara Indonesia adalah negara hukum, negara
hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah
:
·
Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
·
Peradilan
yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
·
Jaminan
kepastian hukum.
·
Kekuasaan
Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan
bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam
melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negara
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh
rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden
tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden
dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment,
pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment
agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan
melalui Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan
jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar
hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah
anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
i. Pemerintahan Daerah, diatur oleh
pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa
Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pasal
18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian
otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
j. Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002
secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E
ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E
ayat 2.
Dalam pemilu tersebut landasan yang
dipergunakan adalah Undang-Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
k. Wilayah Negara
l. Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen
2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan Undang - Undang.
m. Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir
mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal Declaration of Human
Right" pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang
melatarbelakangi.
Bangsa Indonesia didalam hak asasi
manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : "kemerdekaan adalah hak segala
bangsa". Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan :
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan
kehidupannya ".
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J
mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945.
2. Uraikan
peranan lembaga-lembaga pelaksanaan kedaulatan di Indonesia (ditambah tugas,
fungsi dan wewenang)
Jawab
:
Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana
Kedaulatan Rakyat :
1.
Lembaga -
Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Lembaga – lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan menurut UUD 1945 adalah :
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
b. Presiden
c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e. MA (Mahkamah Agung)
f. MK (Mahkamah Konstitusi)
g. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
h. KY (Komisi Yudisial)
Peran lembaga – lembaga negara tersebut adalah sebagai berikut :
Lembaga – lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan menurut UUD 1945 adalah :
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
b. Presiden
c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e. MA (Mahkamah Agung)
f. MK (Mahkamah Konstitusi)
g. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
h. KY (Komisi Yudisial)
Peran lembaga – lembaga negara tersebut adalah sebagai berikut :
a. MPR (Majelis Permusawaratan Rakyat)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Dengan kedudukannya sebagai sebagai lembaga Negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 sebelum diamandemen
Dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan bahwa “ MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang ”. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, dan DPRD.
Tugas dan wewenang MPR sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen sebagai berikut:
1) Berenang mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar
2) Melantik presiden dan wakil presiden
3) Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang
Dasar
b. Presiden
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden ( pasal 4 UUD 1945 ). Kekuasaan dan wewenang presiden RI dapat dibagi menjadi 2 yaitu selaku Kepala Negara dan selaku Kepala Pemerintah (Sistem Kabinat Presidensiil)
Kekuasaan dan kewenanangan selaku kepala negara meliputi hal – hal sebagai berikut:
1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkutan udara
(pasal 11 UUD 1945)
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjiaan dengan negara lain dengan
persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1 UUD 1945)
3) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945)
4) Mengangkat duta dan konsil dengan memperhatikan pertimbangan DPR
(pasal 13 ayat 1 UUD 1945)
5) Memberikan grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
(pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
6) Memberikan amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan DPR (pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
Kekuasaan dan kewenangan selaku kepala pemerntahan
meliputi hal – hal sebagai
berikut:
1) Memimpin menteri – menteri (pasal 17 ayat 1 UUD 1945)
2) Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
3) Membentuk peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang – undang
4) Membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (pasal 16 UUD 1945)
1) Memimpin menteri – menteri (pasal 17 ayat 1 UUD 1945)
2) Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
3) Membentuk peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang – undang
4) Membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (pasal 16 UUD 1945)
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah
lembaga negara yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja
pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda
pemerintahan. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pasal 19
ayat 1 UUD 1945). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang yang berasal dari
anggota partai politik peserta pemilihan umum (pasal 16 dan 17 UU.
No. 22 tahun 2003). Daerah pemilihan anggota DPR adalah propinsi /bagian –
bagian propinsi.
Setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi
kursi antara 3 – 12 kursi sesuai dengan sistem pemilu proposional dengan daftar
calon terbuka.
Berdasarkan pasal 20A ayat 1 UUD 1945
DPR memiliki 3 fungsi yaitu:
1) Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk membentuk UU bersama presiden
2) Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menetapkan APBN yang diajukan presiden
3) Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, pelaksanaan APBN, dan kebijakan sesuai dengan UUD 1945
1) Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk membentuk UU bersama presiden
2) Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menetapkan APBN yang diajukan presiden
3) Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, pelaksanaan APBN, dan kebijakan sesuai dengan UUD 1945
Tugas dan wewenang DPR RI ialah sebagai berikut:
1) Bersama – sama dengan presiden membentuk undang – undang
2) Bersama – sama dengan presiden menetapkan APBN
3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, pelaksanaan APBN, dan kebijakan sesuai
dengan UUD 1945
4) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
5) Melaksanakan hal – hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan Undang – Undang kepada DPR RI
Hak – hak DPR sebagai berikut:
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden
2) Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah RUU yang diajukan presiden
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada presiden
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan RUU
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis
Alat kelengkapan DPR:
1) Pimpinan
2) Komisi
3) Badan musyawarah
4) Badan legislasi
5) Badan urusan rumah tangga
6) Badan kerjasama antar parlemen
7) Badan kehormatan
8) Panitia anggaran
9) Alat kelengkapan yang diperlukan
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khususuntuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kedudukan yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, Karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintah yang demokratis, sebab, pengaturan kebijakan dan arah keuangan yang dilakukan oleh DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusidi Indonesia. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruhlembaga lainnya.
Sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi tingkat banding terakhir, memeriksa, dan memutuskan sengketa tentang kewenanganan mengadili, dan meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang undangan dibawah undang - undangterhadap undang - undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang
f. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK merupakan lembaga negara yang juga memegang kekuasaan kehakiman disamping MA. Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945MK memiliki kewenngan dan tugas sebagai berikut:
· Mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
· Memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
· Memutuskan pembubaran partai politik
· Memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan wakil presiden
dan wakil presiden
· Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga perwakilan
daerah yang kedudukansebagai lembaga negara sekaligus sebagai bagian dari
keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum oleh setiap propinsi.
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yakni pada pasal 22:
1) Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu( pasal 22C (1) )
2) Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah annggota DPR ( pasal 22C (2) )
3) Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat – syarat dan tata caranya diatur dalam UU ( pasal 22C (3) )
DPD dalam kedudukannya sebagai lembaga negara berfungsi:
1) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
2) Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu
Tugas dan wewenang DPD adalah:
· DPD apat mengajukan usul kepada DPR tentang
RUU
· Ikut membahas RUU
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU
APBN dan ruu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
· Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota BPK
· Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
· Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara
dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR
tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
· Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
Hak – hak DPD sebagai berikut:
1) Hak menyampaikan usul dan pendapat
2) Hak memilih dan dipilih
3) Hak membela diri
4) Hak imunitas
5) Hak protokoler
6) Hak keuangan administrasi
1) Hak menyampaikan usul dan pendapat
2) Hak memilih dan dipilih
3) Hak membela diri
4) Hak imunitas
5) Hak protokoler
6) Hak keuangan administrasi
Alat kelengkapan DPD:
1) Pimpinan
2) Panitia Ad Hock
3) Badan kehormatan
4) Panitia - panitia lain yang diperlukan
h. Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hokum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilakuhakim.
Komentar
Posting Komentar